MK Sisipkan Syarat Domisili ke UU Pemilu Legislatif
Utama

MK Sisipkan Syarat Domisili ke UU Pemilu Legislatif

Syarat domisili bagi calon anggota DPD dinilai sebagai norma konstitusi. Karenanya, MK memasukkan syarat ini ke dalam UU Pemilu Legislatif.

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Syarat 'bukan pengurus dan/atau anggota partai politik' untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, jelas Jimly. Pasal itu menyatakan Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.    

 

Menabrak Hukum Acara

Putusan ini tak diambil dengan suara bulat. Empat hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. I Dewa Gede Palguna menilai putusan ini telah menambahkan materi muatan tertentu ke dalam suatu undang-undang. Jika sudah melakukan hal ini, maka di masa yang akan datang Mahkamah tidak mempunyai alasan untuk menolak permohonan serupa. Padahal, putusan MK dinilai Palguna telah menabrak hukum acara.

 

Mahkamah telah mengingkari hakikat dirinya sebagai negative legislator. Sehingga dengan demikian Mahkamah telah bermetamorfosis menjadi positive legislator. Hal itu juga akan menghilangkan hakikat Mahkamah sebagai a true court dan berubah menjadi lembaga politik, kritik Palguna.

 

Palguna mengatakan bila ada usul penambahan suatu norma ke dalam undang-undang maka itu merupakan tugas legislator, bukan tugas MK. Ia kembali menegaskan esensi hukum acara dalam Pasal 51 UU MK telah dilanggar. Jika Mahkamah begitu saja mengesampingkan hukum acara yang harusnya ditaatinya, dengan tindakannya itu berarti Mahkamah telah menyayat-nyayat dagingnya sendiri, sindir Palguna lagi.

 

Tiga hakim konstitusi yang lain juga memiliki dissenting opinion yang mirip dengan Palguna. Ketiga hakim konstitusi itu adalah HAS Natabaya, Mahfud MD, serta Harjono.   

 

Pelajari Putusan

Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita mengaku tak puas dengan ditolaknya syarat non parpol. Ini putusan final, tak ada banding. Kalau lembaga banding itu ada (di MK), kami pasti akan banding, tegasnya. Meski begitu, Ginanjar menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan ini.   

 

Anggota KPU Endang Sulastri mengaku masih akan mempelajari isi putusan ini. Apa isinya, hingga kini kami belum menerima salinannya secara resmi, ujarnya kepada hukumonline. Endang adalah Wakil Ketua Pokja Pendaftaran Calon Anggota DPD.

Tags: