MK Sidangkan Permohonan Terdakwa Korupsi Al Qur’an
Berita

MK Sidangkan Permohonan Terdakwa Korupsi Al Qur’an

Pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atau setidak-tidaknya MK menyatakan sepanjang frasa “patut diduga” dalam Pasal 12 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kalau ‘patut diduga’ dihapus, tentunya ancaman hukumannya seharusnya lebih rendah daripada ‘diketahui’,” tegas Asrun.   

Anggota Majelis Panel, Maria Farida Indrati mempertanyakan apakah permohonan ini menyangkut norma “patut diduga” atau keseluruhan pasal. “Ini harus dipertegas dalam permohonan,” kata Maria.  

Maria Farida juga meminta merumuskan bunyi secara lengkap Pasal 12 UU Tipikor dalam permohonan ini. “Kenapa tidak mencantumkan rumusan pasal yang diuji karena itu kami hanya menemukan perbandingan norma, ini harus dimasukkan rumusan pasalnya,” saran Maria.   

Untuk diketahui, pemohon telah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan kitab Suci Al Qur’an di Kementerian Agama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang hanya menuntut anggota DPR ini 12 tahun penjara.  

Majelis hakim menilai, terdakwa yang juga Anggota Komisi VIII DPR itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Tags:

Berita Terkait