MK Sidangkan 903 Sengketa Pemilu
Berita

MK Sidangkan 903 Sengketa Pemilu

Ada 10 indikator untuk menentukan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menghadiri persidangan di MK, Jumat (23/5). Foto: RES
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menghadiri persidangan di MK, Jumat (23/5). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilu hari ini terhadap seluruh perkara yang diajukan partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. Setidaknya, ada sekitar 871 perkara dari partai politik nasional dan lokal serta 32 perkara calon anggota DPD. Seluruh parpol akan duduk dalam satu ruang yang sama. Demikian pula, dengan perseorangan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam sidang pendahuluan seluruh parpol akan memaparkan segala dugaan kecurangan atau pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang mempengaruhi perolehan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Seperti sidang pemeriksaan pendahuluan pada umumnya, majelis hakim memberikan saran atau masukan terhadap semua materi permohonan untuk diperbaiki.

Sidang  pendahuluan yang diajukan parpol dan perseorangan DPD akan digelar secara terpisah, tidak berada dalam pleno yang sama. “Kita mulai dari pagi. Pagi kita alokasikan untuk parpol. Lalu malamnya digunakan untuk DPD. Kalau tidak selesai baru kita sambung besok,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (22/5) malam.

Hamdan mengatakan tidak tertutup kemungkinan sidang pendahuluan ini akan berjalan hingga larut malam. Namun, pihaknya berharap jalannya persidangan tidak sampai dini hari. Sebab, alokasi waktu sidang pemeriksaan pendahuluan ini hanya selama dua hari kerja.

Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. MK sendiri memberi waktu 1 x 24 jam bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Ada 10 indikator yang menjadi pertimbangan majelis untuk menentukan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak. Kesepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tanda tangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan DPP Parpol, kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, posita (uraian pokok permohonan), petitum (tuntutan), dan alat bukti. “Ini yang akan dinilai majelis hakim,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar.

Jadi nantinya, kata Janedjri, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan ini, majelis akan mengeluarkan putusan sela menyangkut penetapan perkara mana saja yang memenuhi persyaratan untuk diperiksa atau tidak. Dengan demikian, tidak semua perkara berlanjut pemeriksaannya di tingkat majelis panel.

“Sidang pleno hari terakhir ada putusan sela untuk menyatakan perkara mana saja yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diperiksa, misalnya permohonan sudah melampaui batas waktu, tidak ada persetujuan Pengurus DPP Parpol,” lanjutnya.

Sedangkan putusan semua perkara sengketa pemilu baik yang memenuhi syarat maupun tidak akan dibacakan secara bersamaan dalam sidang putusan (akhir) pada 27 Mei mendatang.

Untuk diketahui, setelah dilaksanakannya sidang pleno putusan sela itu, MK akan membagi perkara dalam 3 panel berdasarkan provinsi. Setiap panel majelis diperkirakan akan menangani sekitar 200-an perkara yang berasal dari 11 provinsi. Namun, saat pengambilan keputusan sidang tetap akan dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi.

Panel 1 terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) bersama Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam selaku anggota panel. Ada 10 provinsi yang ditangani meliputi Aceh, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Jawa Timur, dan Sulawesi Barat.

Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel) bersama Patrialis Akbar dan Anwar Usman selaku anggota panel. Ada 11 provinsi yang ditangani meliputi Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

Panel 3 terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel) bersama Maria Farida Indrati dan Aswanto selaku anggota panel. Ada 11 provinsi yang ditangani meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawei Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur.
Tags: