MK Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak
Berita

MK Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak

Ada sejumlah syarat pendaftaran bagi pemantau pemilu agar bisa mendapatkan akreditasi dari KPU.

ASH
Bacaan 2 Menit
majelis panel akan menangani sekitar 100 perkara.Sebab, tak tertutup kemungkinan kalau pasangan calon lebih dari satu, gugatan sengketa pilkada bisa lebih dari satu pemohon.

“Kita sudah punya pengalaman itu saat sengketa pemilu legislatif sekitar 900-an perkara. Kemudian kita dismissal karena tak memenuhi masuk persyaratan. Akhirnya, yang kita sidangkan hanya 300-an lebih perkara. Dalam waktu satu bulan kita selesaikan sebaik-baiknya,” ujar Arief. 

MK juga telah melakukan simulasi sengketa pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon. Sebab, dalam Pilkada ini ada tiga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupatan Timor Tengah Utara.Peraturanlegal standingkatanya.

Persyaratan pemantau pemilu
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyebutkan ada sejumlah syarat pendaftaran bagi pemantau pemilu agar bisa mendapatkan akreditasi dari KPU. “Pendaftaran ini dimungkinkan di 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi,” kata Husni.

Ia menjelaskan persyaratan pemantau pemilu agar bisa mendapatkan akreditasi dari KPU melengkapi sejumlah persyaratan. Pertama, pemantau pemilu harus terdaftar dan memiliki legalitas sebagai pemantau dan memiliki AD/ART. Kedua, pemantau pemilu harus menyebutkan sumber pendanaan, struktur kepengurusan, dan ruang lingkup wilayah pemantauannya.

Selain itu, pemantau pemilu yang pernah menjadi pemantau pada pemilu legislatif dan pilpres akan diperiksa apakah membuat laporan saat momen pemilu tersebut. Jika pemantau pemilu tersebut tidak membuat laporan saat pilpres dan pileg, maka KPU akan menolak mereka sebagai pemantau. Sebab, kewajiban mereka pada kegiatan pemantauan pemilu sebelumnya dianggap tidak terpenuhi.

“Kelengkapan syarat-syarat itu nantinya akan diverifikasi oleh KPU. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, lembaga pemantau pemilu dianggap memiliki legal standing untuk menggugat sengketa pemilu calon tunggal,” kata dia. 
Tags: