MK Siap 100 Persen Tangani Sengketa Pemilu
Berita

MK Siap 100 Persen Tangani Sengketa Pemilu

Ada enam aspek yang telah dipersiapkan MK menghadapi sidang sengketa Pemilu Serentak 2019.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Hakim Konstitusi Aswanto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan atau periode 2019-2021 (2,5 tahun) dalam sidang pleno khusus di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/3/2019). Sidang pleno khusus dengan agenda tunggal pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain dan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla serta sejumlah petinggi negara.  

 

Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan ucapan selamat kepada Aswanto yang resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Pengangkatan jabatan Aswanto ini ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021.

 

“Kita berharap Aswanto dapat mengemban dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Anwar Usman.  

 

Dalam kesempatan ini, Anwar mengatakan menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019, MK terus mempersiapkan segala sesuatu mengenai penanganan sengketa hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Apalagi, pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini dinilai sebagai pemilu yang paling sulit.   

 

“Tentu, kita semua berharap semua tahapan Pemilu 2019 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya hingga sengketa pemilu (di MK),” kata Anwar.

 

Meski begitu, Anwar menegaskan MK menyatakan kesiapannya untuk menangani sidang sengketa hasil Pemilu 2019 baik pemilu legislatif maupun pilpres. Bahkan, Anwar menyatakan MK sudah siap 100 persen menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2019. Anwar mengungkapkan ada enam hal yang telah dipersiapkan menghadapi penanganan sidang sengketa Pemilu 2019.

 

Pertama, aspek regulasi. MK telah menetapkan 5 peraturan untuk memudahkan sengketa pemilu. Tiga peraturan diantaranya mengenai tata beracara perkara perselisihan hasil  pemilu (PHPU) untuk Anggota  DPR RI; untuk  PHPU anggota DPD; dan untuk PHPU   Presiden/Wakil Presiden.

 

Kedua, aspek Sumber Daya Manusia (SDM). MK telah mengelola aparatur terbaik dengan pengalaman, kompetensi, integritas yang memadai untuk mendukung tugas fungsional hakim konstitusi. Diharapkan seluruh SDM memberi layanan profesional dan efektif dalam penanganan sengketa pemilu ini.   

 

Ketiga, aspek sarana dan prasarana. MK telah menyiapkan sarana prasarana untuk memudahkan dan kelancaran proses beracara di MK. Keempat, MK menyiapkan sistem informasi berbasis teknologi untuk para pencari keadilan. Kelima, MK telah melakukan bimbingan teknis terhadap para pemangku kepentingan sebanyak 40 kali, mulai penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, dan advokat. Keenam, aspek budaya integritas.

 

“Budaya integritas merupakan harga mati. Dengan integritas itu, Mahkamah dapat memberi sumbangsih terbesar terwujudnya pemilu berkeadilan. Untuk dapat menciptakan putusan beresensi keadilan diperlukan integritas moral dan integritas ilmu para hakim konstitusi.”

 

Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan MK tengah fokus mempersiapkan penanganan sengketa hasil pemilu, baik pemilu legislatif maupun pilpres. “Kita akan semaksimal mungkin memeriksa dan mengadili perselisihan hasil suara pemilu secara profesional dan berusaha memberi keadilan yang seadil-adilnya untuk semua pihak yang datang membawa permohonan sengketa pemilu ke MK,” kata Aswanto.

 

Dia memperkirakan jumlah perkara sengketa pemilu akan banyak yang masuk ke MK. “Apabila nanti sengketa pemilu cukup banyak kasus yang masuk, ini mengharuskan para hakim konstitusi menyelesaikan perkara dari pagi sampai pagi lagi. Jadi, tidak hanya kemampuan dan keilmuan yang dipersiapkan para hakim MK, tetapi juga fisik yang kuat untuk menyelesaikan sengketa pemilu,” tambahnya.  

 

Seperti diketahui, Pemilu Serentak 2019 ini lazim disebut dengan pemilu lima kotak (lima surat suara) sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kecuali pelaksanaan pemilu di DKI Jakarta dengan empat kotak/empat surat suara karena DKI Jakarta hanya ada DPRD provinsi. Pemilu legislatif ini diikuti 16 partai politik (parpol) nasional dan beberapa parpol lokal di Aceh dengan jumlah sekitar 245.106 caleg DPR/DPRD. Baca Juga: Mau Tahu Rekam Jejak Caleg, Cek 6 Portal Berikut Ini

 

Adapun Prosedur Sengketa Pemilu 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017;  PMK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan DPRD; PMK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD; PMK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden; dan PMK No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

 

Nantinya, secara regulasi sidang sengketa pilpres diselesaikan terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan sidang sengketa pileg. (Baca Juga: Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang)

Tags:

Berita Terkait