MK Segera Putuskan Nasib Tiga Pengujian UU Perkawinan
“Kita sudah memperjuangkan apa yang kita anggap benar dan tepat”.
ASH
Bacaan 2 Menit
Untuk diketahui, sejak pertengahan tahun lalu, sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menjadi isu yang menarik perhatian publik. Sebab, selain meminta pandangan pembentuk Undang-Undang, juga melibatkan sejumlah pemuka dan organisasi agama di Indonesia untuk menyampaikan pandangannya. Permohonan ini berkaitan denganperkawinan beda agamaKasus-kasus kawin beda agama dianggap memperlihatkan adanya upaya penyelundupan hukum sebagai akibat berlakunya pasal itu.
Selain DPR dan Pemerintah, Mahkamah Konstitusi juga mendengar pandangan sejumlah ahli da para pemuka agama. MK sudah menggelar sidang kurang lebih 8 kali. Terakhir digelar rentang waktu November-Desember 2014.