MK Sarankan Pemohon Cabut “Gugatan” UU Pilkada
Utama

MK Sarankan Pemohon Cabut “Gugatan” UU Pilkada

Ada yang mencabut, ada yang meneruskan.

ANT
Bacaan 2 Menit

Lanjutkan Sidang

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) melalui DPRD.

"Kita menganggap UU Pilkada ada objek permohonan perkaranya sehingga MK bisa melanjutkan perkara gugatannya," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea di Jakarta, Senin (13/10).

Andi mengatakan objek permohonan perkara UU Pilkada melalui DPRD tetap berlaku meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan para pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD mencabut permohonan.

Karena pemohon dinilai tidak memiliki objek permohonan sehingga disarankan untuk menarik permohonan atau menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Jika mau dilanjutkan maka bisa saja menunggu Perppu tapi hakim akan rapat apakah Perppu dapat diujikan atau tidak menunggu rapat terlebih dahulu," ujar Arief.

Tags:

Berita Terkait