MK Sarankan Capres dan Tim Suksesnya Persiapkan Barang Bukti dan Saksi
Utama

MK Sarankan Capres dan Tim Suksesnya Persiapkan Barang Bukti dan Saksi

Mengantisipasi terjadinya sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para calon maupun tim suksesnya untuk mempersiapkan para saksi maupun dokumen-dokumen untuk dijadikan barang bukti tertulis (BB). Tujuannya agar proses persidangan di MK menjadi efektif dan cepat.

Tri
Bacaan 2 Menit

Terkait dengan apa yang dikemukakan Ketua MK Prof. Jimly Asshidiqie soal perlu para calon dan tim suksesnya menyiapkan berbagai dokumen dan saksi-saksi dalam pilpres, merupakan pelajaran yang diambil MK dari pengalaman persidangan sengketa pemilu legislatif yang telah berlangsung. Berdasarkan catatan MK, setelah KPU menetapkan hasil pemilu legislatif pada 5 Mei lalu, jumlah total permohonan perselisihan penghitungan suara mencapai 500 perkara. Tapi dari jumlah itu, hanya 257 perkara saja yang diteruskan pemeriksaan oleh MK. 

Menurut Jimly, kebanyakan perkara perselisihan pemilu legislatif yang ditolak MK, karena banyak dari permohonan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai permohonan. Untuk itu ia meminta kepada para calon dan para tim suksesnya untuk menyiapkan berbagai dokumen-dokumen atau saksi-saksi. "Bahkan kalau perlu disiapkan tim hukumnya juga, apabila nanti timbul sengketa," jelas Jimly.  

Transparansi

Menanggapi pertemuan dengan MK, Wiranto salah seorang capres mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting. Dikatakan Wiranto, ia baru mengetahui mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dari pertemuan dengan MK. "Pertemuan ini sangat penting, karena mekanisme pilpres yang dilakukan secara langsung merupakan hal yang baru. Jadi besar kemungkinan terjadi sengketa dalam Pilpres. Pemilihan kepala kampung saja bisa jadi panas, apalagi presiden. Sehingga kita perlu penyelesaian secara hukum," ucap Wiranto.   

Sedangkan Siswono, yang mewakili capres Amien Rais, menandaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki perasaan kecurigaan dengan pihak manapun dalam pelaksanaan pilpres. Namun untuk menghilangkah kecurigaan yang bisa memunculkan persoalan, ia mengusulkan agar dalam setiap proses tingkat pemilihan dilakukan secara transparan. Caranya, lanjut Siswono, segala hasil penghitungan di TPS, PPS, PPK diumumkan dan ditempelkan agar masyarakat mengetahuinya.

Senada dengan Siswono, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menambahkan bahwa ia mendukung adanya akses masyarakat terhadap hasil dari pilpres. "Ini tentu akan menghindarkan terjadinya kecurigaan terhadap hasil dari pilpres," tuturnya. 

Selain itu SBY juga mengemukakan kalau ia sangat menghormati institusi MK. Pasalnya, MK adalah institusi yang menyelesaikan persoalan secara fundamental dari tataran konstitusi dan demokrasi. "Saya memaknai ini sebagai komitmen kami melihat MK sebagai penjaga gawang dari konstitusi," tambah SBY. 

Sedangkan Prof. Ramlan Surbakti, wakil ketua KPU pada kesempatan yang sama mengemukakan bahwa saat ini KPU sudah mengeluarkan surat keputusan KPU No. 37 tahun 2004 yang berisikan kewajiban untuk mengumumkan hasil penghitungan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara menempelkan hasil penghitungan di tempat-tempat yang dapat disaksikan oleh umum. Kami belajar dari pengalaman pemilu legislatif," papar Ramlan.

Tags: