MK Sambut Sengketa Hasil Pilkada
Revisi UU Pemda

MK Sambut Sengketa Hasil Pilkada

MA meminta perpindahan tempat menyelesaikan sengketa pilkada ini hanya diartikan sebagai perpindahan pilkada dari rezim pemda ke rezim pemilu saja, jangan diartikan karena MA tak mampu lagi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Panitia Khusus Paket RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan keunggulan perpindahan tempat mengadili sengketa pilkada ini. Ia melihat putusan MK yang final dan tak memungkinkan ada langkah lanjutan lagi merupakan nilai positif. Hal senada juga diungkapkan oleh Hakim Konstitusi yang baru Mahfud MD. Sedangkan Akil Mochtar melihat kepastian hukum akan terjamin. Ia mencontohkan praktek penyelesaian sengketa pilkada di MA yang berlarut-larut.

 

Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko meminta perpindahan tempat menyelesaikan sengketa pilkada ini hanya diartikan sebagai perpindahan pilkada dari rezim pemda ke rezim pemilu saja. Ia mengaku tersinggung bila perpindahan ini diartikan karena MA tak mampu lagi menyelesaikan sengketa pilkada. Kita masih mampu kok, tegasnya.

 

Tenggat waktu

Meski tempat penyelesaian telah beralih, MK belum bisa langsung menyelesaikan sengketa pilkada. Pasalnya, revisi UU Pemda memberikan tenggat waktu 18 bulan setelah UU itu diundangkan. Ketentuan ini tak luput dari kritikan Centre for Electoral Reform (Cetro).  

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada reformasi pemilu ini menilai pembentuk UU tidak konsisten. Kami berpendapat sebaiknya sengketa hasil pilkada langsung ditangani oleh MK. Hal ini tidak saja menunjukan konsistensi bahwa Pilkada merupakan rezim pemilu, tapi juga untuk menghindari salah penanganan yang beberapa kali dilakukan oleh MA, tulis Cetro dalam siaran persnya. 

 

Sedangkan, Jimly mengatakan tenggat waktu ini akan digunakan MK sebagai persiapan. Sehingga bila timbul kasus di kemudian hari kita sudah siap, ujarnya. Lagipula, lanjutnya, ada informasi yang menyatakan medio Oktober 2008 sampai Oktober 2009 tak akan ada pilkada yang dilaksanakan sama sekali. Supaya bangsa kita fokus pada pemilu, tambah Jimly. Karenanya, praktis MK baru bisa menangani penyelesaian perkara pilkada seusai Oktober 2009.   

Tags: