MK Pertimbangkan Gelar Sidang Secara Daring
Berita

MK Pertimbangkan Gelar Sidang Secara Daring

Secara teknis, MK dinilai siap melaksanakan sidang secara online, tapi bagaimana dengan kesiapan para Pemohon?

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kesiapan para Pemohon?

Wacana persidangan online ini disambut baik oleh seorang pengacara yang biasa berperkara di MK yakni Viktor Santoso Tandiansa. Ia menilai secara teknis MK memiliki intrumen pendukung untuk menggelar sidang secara online dengan video conference. “Tinggal bagaimana aturannya dibuat dengan baik sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Viktor.  

 

Meski sidang MK tak seperti persidangan di pengadilan umum seperti perkara pidana yang menyangkut perampasan kemerdekaan seseorang, sehingga seseorang harus memperoleh kepastian hukum. Namun, MK juga mesti mempertimbangkan hak konstitusional warga negara tertunda terlalu lama akibat wabah virus corona ini. “MK juga perlu mempertimbangkan persidangan online agar tidak terjadi Justice Delayed is Justice Denied,” kata Victor.

 

“Hak-hak konstitusional warga negara juga butuh kepastian hukum, apakah norma diuji melanggar hak konstitusional warga negara atau inkonstitusional atau tidak?”

 

Namun, dia mempertanyakan bagaimana kesiapan para Pemohon. “Kalau kuasa hukum sepertinya sanggup untuk menyiapkan fasilitas sidang online. Tapi untuk Pemohon perseorangan (tanpa kuasa hukum, red) itu bagaimana? Kalau tidak di tempat kediaman Pemohon tidak mendapat sinyal itu juga harus diperhatikan,” kata dia.

 

Terkait apakah majelis hakimnya harus hadir di ruang sidang atau tidak, menurutnya kalau mengacu pada tanggung jawab dan tugas negara, majelis hakim seharusnya tetap hadir di ruang persidangan. “MK bisa mensterilkan gedung dan ruangan sidangnya agar hakim-hakim terjaga kesehatan. Ini jika ingin sesuai hukum acara,” katanya.

 

Sebelumnya, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan MK tertanggal 16 Maret 2020 diatur sejumlah poin penting. Pertama, persidangan di MK ditiadakan hingga 31 Maret 2020, kecuali ditentukan lain. Baca Juga: Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan

 

Kedua, para pihak yang berperkara menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket Penerimaan Perkara Konstitusi di Lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK dapat diakses publik di laman www.mkri.id.  

Tags:

Berita Terkait