MK Persilakan Kampanye Pilkada di Kampus, Asal...
Terbaru

MK Persilakan Kampanye Pilkada di Kampus, Asal...

Secara konstitusional konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tak sekedar dibaca pemilu sebatas memilih anggota dewan di tingkat pusat dan daerah serta presiden dan wakil presiden. Tapi mesti dimaknai di dalamnya pemilihan kepala daerah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Pengaturan soal larangan kampanye di tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) dianulir Mahkamah Konstitusi (MK). Penganuliran  aturan larangan kampanye di tempat pendidikan dituangkan dalam Putusan MK No.69/PUU-XXII/2024 atas pengujian uji materi Pasal 69 huruf I UU 1/2015 terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024).

Dalam amar putusan, Suhartoyo menegaskan frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf I UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sementara dalam pertimbangan hukum sebagaimana dibacakan hakim konstitusi Prof Muhammad Guntur Hamzah, secara konstitusional konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tak sekedar dibaca pemilu sebatas memilih anggota dewan di tingkat pusat dan daerah serta presiden dan wakil presiden. Tapi mesti dimaknai di dalamnya pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca juga:

Bagi MK menurut Prof Guntur, pemaknaan demikian menghendaki harmonisasi atau sinkronisasi pengaturan atau hukum pemilu untuk hal-hal yang memiliki kesamaan antara pemilu dan Pilkada. Nah, salah satu tahapan pemilu dan Pilkada dapat dinilai memiliki kesamaan terkait penyelenggaraan kampanye.

Menurut Prof Guntur, bila dibaca secara utuh dan seksama, pengaturan larangan kampanye secara substansi memiliki kesamaan antara UU 1/2015 dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, terkait ‘larangan menggunakan tempat pendidikan’ untuk kampanye. Kendati demikian soal ‘larangan menggunakan tempat pendidikan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, MK telah mengecualikan larangan bagi tempat pendidikan.

Tags:

Berita Terkait