MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada Jatim:

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Kubu Karsa menilai MK telah menabrak UU maupun hukum acara sengketa hasil pilkada dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Khofifah, MK tidak hanya menggunakan bukti formil tetapi juga bukti materil. Semua menjadi bagian dari pertimbangan untuk memberi rasa keadilan bagi semuanya, tambah Khofifah lagi.

 

Sedangkan kubu Karsa terlihat kecewa dengan putusan ini. Kuasa Hukum Karsa, Trimoelja Soerjadi menilai MK telah menabrak UU maupun hukum acara sengketa hasil pilkada dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008. Putusan ini bagi kami sangat mengejutkan, tuturnya. Pasalnya, dalam UU dan PMK, MK hanya berwenang hanya sebatas pada hasil penghitungan suara.

 

Trimoelja menilai dengan putusan ini MK telah melakukan terobosan hukum. Yakni dengan menambah sendiri kewenangannya. Dari sekedar sebagai tukang hitung, sekarang MK bisa memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang atau pemungutan suara ulang. Ini dua kewenangan yang ditambahkan sendiri oleh MK, ujarnya.

 

MK sepertinya sudah bisa memprediksi akan dikritik seperti ini. Karenanya, dalam kesimpulan putusan ini, sembilan hakim konstitusi telah mencantumkan alasan terobosan hukum ini. Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan undang-undang yang ditafsirkan secara sempit, tegas Mahfud. Penafsiran sempit itu adalah MK hanya boleh menilai hasil pilkada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat secara resmi oleh KPU Jatim.

 

Bila MK hanya terkukung pada penafsiran sempit ini, majelis hakim konstitusi khawatir tak bisa memberi putusan yang adil. Kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh termohon (KPU Jatim,-red) tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan, ujarnya.

 

Namun, bagaimanapun juga, putusan telah diucapkan. Sifat putusan pun final dan mengikat sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Meski kecewa, kubu Karsa akhirnya juga menerima putusan ini. Tim Karsa maupun masyarakat Jatim harus mematuhi dan berpegang teguh pada Putusan MK ini, pungkasnya Soekarwo.

Tags: