MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada Jatim:

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Kubu Karsa menilai MK telah menabrak UU maupun hukum acara sengketa hasil pilkada dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan di Pamekasan, pelanggaran pilkada dianggap lebih ringan. Pelanggarannya berupa penggunaan formulir-formulir yang tidak standar (baku) untuk rekapitulasi penghitungan suara tanpa merinci perolehan suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perhitungan suara pun tak dilakukan per TPS, melainkan per desa.

 

Penyimpangan-penyimpangan demikian telah melanggar prosedur dan tata cara Pemilukada sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga hasil Pemilukada di seluruh kabupaten ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, ucap Maruarar saat membaca pertimbangan putusan.

 

Karenanya, MK mengeluarkan perintah kepada KPU Jatim. Untuk daerah Sampang dan Bangkalan, KPU Jatim diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat enam puluh hari sejak putusan ini diucapkan, tegas Mahfud.

 

Selain itu, KPU Jatim juga diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan paling lambat tiga puluh hari sejak putusan ini diucapkan. KPU Jatim diminta untuk menghitung kembali secara berjenjang surat suara yang sudah dicoblos. Sehingga, penghitungan bukan lagi dilakukan per desa seperti sebelumnya.

 

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo tak berkomentar banyak mengenai putusan ini. Ia pun seakan mencoba menghindari wartawan. Pusing! Pusing! ujarnya ketika dimintai komentar. Ketika didesak apakah ia sanggup menjalankan putusan ini, ia menyanggupinya. Sanggup, ujarnya singkat sambil menghilang dari kerumunan massa yang hadir di Gedung MK.

 

Sekedar mengingatkan, perkara ini berawal dari penetapan KPU Jatim yang menyatakan Karsa sebagai pemenang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Rivalnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono atau Kaji tak terima. Kaji mengungkapkan telah terjadi kecurangan dalam proses pilkada itu. Karenanya, perkara ini pun bisa bermuara ke MK.

 

Terobosan Hukum

Kedua kubu, baik dari pihak Kaji maupun Karsa mengomentari berbeda putusan MK ini. Khofifah menilai putusan MK ini telah menjadi persembahan untuk proses demokrasi ke depan. Kami ucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga Indonesia terhadap persembahan proses demokrasi yang diberikan MK pada hari ini, ujarnya usai persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: