MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Nias Selatan
Berita

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Nias Selatan

Pemungutan suara ulang harus dilakukan di seluruh Kabupaten Nias Selatan untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan tenggat waktu 90 hari. Ini ribet dan rumit. Kemarin saja, kami sudah setengah mati, ujar Anggota KPU Sumatera Utara.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Enam kecamatan itu adalah Kecamatan Gomo, Kecamatan Lahusa, Kecamatan, Lolowatu, Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Teluk Dalam, dan Kecamatan Amandraya. Selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan ini diucapkan, ujar Mahfud MD. 

 

Proses pemungutan suara dan penghitungan suara ulang ini akan berlangsung dibawah pengawasan MK. Dalam putusannya, MK akan memerintahkan hakim konstitusi untuk hadir mengawal proses tersebut. Mahkamah dapat menunjuk dua hakim konstitusi untuk menghadiri proses tersebut, tegas Mahfud.

Tags: