MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat
Utama

MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

Ketua PT harus mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis, Peradi dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, harus sudah benar-benar terbentuk wadah tunggal advokat.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

 

Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Meski begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni, terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh selesaikan sekarang saja?” kritiknya.

 

Peradi vs KAI

Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair. “Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto. Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.

 

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri. Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.

 

Kata 'tanpa' dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,” ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya. 

 

 

Tags:

Berita Terkait