MK Majukan Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis
Sengketa Pilpres 2019:

MK Majukan Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis

Tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan keputusannya dengan agenda pengucapan putusan.

Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan sidang putusan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019. Semula MK menjadwalkan sidang putusan sengketa pilpres pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Hal itu diketahui dalam laman resmi MK yang menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

 

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat ditemui wartawan di Gedung MK, Senin (24/6/2019). Baca Juga: MK Jamin Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil  

 

Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. Intinya, kata Fajar, Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan  dengan agenda pengucapan putusan yang akan dibacakan pada Kamis (27/6) siang. “Surat pemberitahuan panggilan kepada para pihak sudah disampaikan via email sekitar pukul 14.15 WIB untuk hadir dalam sidang putusan pada Kamis (27/6),” katanya.    

 

Seperti diketahui, sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini dimulai pada Jumat (14/6). Sementara sidang kelima atau sidang pembuktian sebagai sidang terakhir digelar pada Jum’at 21 Juni 2019.

 

Pada Jumat (14/6) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan Pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon (KPU).

 

Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (21/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu. Dalam sidang ini, telah didengar 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Pemohon; 2 ahli Termohon, serta 2 saksi dan 2 ahli Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Mar’ruf).

 

Dengan begitu, Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal yang terungkap dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 ini. Kemudian Majelis mengambil putusan, apakah putusannya tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan?  

 

Kepolisian menutup jalan

Dalam kesempatan ini, Fajar mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail alasan pihak Kepolisian RI menutup ruas Jl. Medan Merdeka Barat. "Penutupan itu adalah kewenangan pihak Kepolisian RI untuk alasan pengamanan, kami tidak tahu persis," lanjutnya.

Sepanjang ruas Jl. Medan Merdeka Barat ditutup mulai dari Patung Arjuna Wijaya hingga ujung ruas Jl, Medan Merdeka Barat atau di depan Gedung RRI. Pengamanan ruas jalan tersebut dibagi dalam dua wilayah yakni gedung Indosat hingga Kementerian Pertahanan, dan dari Museum Nasional hingga batas Gedung MK.

 

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya dapat menuju gedung Indosat, gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.

 

Seperti dikutip Antara, sebanyak 47 ribu aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengamankan objek-objek vital di Ibu Kota, DKI Jakarta menjelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, mengatakan untuk mengantisipasi potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan pembacaan putusan di MK, jumlah kekuatan TNI yang disiagakan sebanyak 17 ribu personel, kepolisian 28 ribu dan pemerintah daerah dua ribu.

 

"Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," tutur Dedi Prasetyo.

 

Khusus untuk pengamanan di lingkungan dan Gedung MK, terdapat sebanyak 13 ribu personel kepolisian. Sisanya sebanyak 15 ribu berjaga di objek-objek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU RI, Kantor Bawaslu RI dan perwakilan keduataan besar asing yang ada di Jakarta.

 

Dengan pengamanan itu, masyarakat diharapkan tidak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan paling lambat, Jumat (28/6/2019).

Tags:

Berita Terkait