MK ‘Luruskan’ Posisi DPD dalam Pembahasan RUU
Utama

MK ‘Luruskan’ Posisi DPD dalam Pembahasan RUU

DPD harus diikutsertakan dari awal hingga akhir pembahasan RUU.

AGUS SAHBANI/ RFQ/ IHW
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) UU PPP telah meniadakan kewenangan DPD mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Ketentuan yang tidak melibatkan DPD dalam penyusunan Prolegnas telah mereduksi kewenangan DPD yang ditentukan UUD 1945,” tegas Akil.     

Ketua DPD Irman Gusman menyambut baik putusan ini yang ia anggap sebagai putusan yang revolusioner. Sejak putusan MK ini, pihaknya berharap DPR dan Presiden akan selalu mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU yang terkait dengan daerah. Sehingga, DPD bisa melakukan koreksi terhadap setiap RUU yang diusulkan pemerintah atau DPR karena DPD memang berhak terlibat dalam pembahasan RUU.

Sebagai pimpinan DPD, Irman berjanji akan bertemu dengan pimpinan DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK ini. “Jadi, tindak lanjut dari putusan MK ini, nanti kita akan mengadakan pertemuan konsultasi,” janjinya saat jumpa pers di luar persidangan. 

Kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis juga menyambut baik putusan yang diambil dengan suara bulat ini. Dia tegaskan putusan MK ini meluruskan kembali makna konstitusi yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengajukan dan ikut membahas RUU itu dari awal hingga akhir.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra memandang putusan ini memberikan dukungan kepada DPD agar lebih proaktif terlibat dalam memperjuangkan kepentingan daerah. “Tinggal bagaimana DPD mengambil peluang penegasan norma ini?” kata Indra kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (27/3).

Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri berpendapat senada. Ia berharap DPD secara kelembagaan dapat memainkan peran yang lebih strategis pascaputusan MK ini.

Ronald menilai sejauh ini DPD kurang berperan ketika ada pembahasan yang menyangkut isu daerah. Ia mencontohkan minimnya kontribusi DPD dalam pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan dan RUU Pemda.

Halaman Selanjutnya:
Tags: