MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa
Berita

MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa

Pasangan KarSa tidak terbukti menunggani program Pemprov Jatim.

ASH
Bacaan 2 Menit
Khofifah Indar Parawansa (jilbab) saat sidang di MK. Foto: SGP
Khofifah Indar Parawansa (jilbab) saat sidang di MK. Foto: SGP

MK mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2013-2018 menyusul ditolaknya permohonan sengketa Pemilukada yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon mengenai program Pemprov Jawa Timur Tahun 2010 mengenai Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) yang dibantu perguruan tinggi merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan sejak tahun 2010. Penyusunan anggaran program Jalin Kesra dimulai pertengahan tahun berjalan untuk anggaran tahun selanjutnya, sehingga kemungkinan ada perubahan dalam pendataan penerima dan permintaan barang.

“Dengan adanya perubahan itu secara normatif baru dapat ditampung dalam perubahan APBD yang umumnya efektif bulan Oktober sampai dengan Desember sehingga pencairannya banyak dilakukan pada November dan Desember,” ujar anggota majelis Anwar Usman.

Sebelum program Jalinkesra diterima masyarakat, Pemprov Jawa Timur melakukan pendataan awal untuk dituangkan dalam APBD. Guna mempermudah pendataan tersebut, Pemda Jawa Timur memberikan stiker yang menggunakan logo Pemda Jawa Timur dan bukan logo kampanye pihak terkait atau pasangan KarSa.

“Dalam stiker itu memuat foto Soekarwo, namun kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Timur, bukan sebagai calon gubernur Jawa Timur karena dalam stiker tersebut tidak ada foto calon wakil gubenur Drs. H. Saifullah sebagai Peserta Pemilukada Provinsi Jawa Timur Nomor urut empat,” kata Anwar Usman.

Mahkamah menolak dalil pemohon mengenai keterlibatan pejabat struktural dan aparatur pemerintahan daerah dari tingkat kepala dinas sampai dengan tingkat desa. Termasuk melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk pembagian uang tunai dan pemberian bantuan barang untuk memenangkan pihak terkait.

“Termohon telah melakukan mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno KPU Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh lima komisioner dan tidak pernah melibatkan unsur lain, seperti pejabat daerah Provinsi Jawa Timur,” lanjut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Mahkamah tak menemukan bukti dalil pemohon yang mengatakan pihak termohon menghambat keberadaan pemohon sebagai pasangan calon kepala daerah Jawa Timur 2013 dengan tidak segera mensosialisasikan nama dan tidak segera mencetak nama pemohon sebagaimana pasangan calon dalam Formulir C-1.

Mahkamah juga tak menemukan bukti mengenai dalil pemohon mengenai adanya pemanfaatan dana hibah dan Bansos yang penyalurannya tidak sah dilakukan pihak terkait dan termohon di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur untuk kepentingan politik pasangan KarSa.

“Menurut Mahkamah, anggaran untuk hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari program anggaran belanja Pemerintah Daerah Jawa Timur yang dialokasikan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial. Pada saat penyusunan anggaran program itu dimulai pada setiap pertengahan tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya dilakukan pendataan awal untuk dituangkan dalam APBD. ” tegas Maria.

Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon (Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja), Otto Hasibuan menuding pasangan KarSa melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur dengan membuat program kerja dengan menggunakan anggaran negara untuk bisa memenangkan dalam Pemilukada Jatim. Modusnya, dengan membuat Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan dana hibah (sebesar Rp4,1 triliun), kemudian dibuat pergub.

“Ini dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi,” kata Otto Hasibuan dalam persidangan sebelumnya. Pemohon menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.

Pemohon meminta MK membatalkan penetapan KPUD Jatim tentang hasil rekapitulasi Pemilukada Jatim dengan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah. Atau setidaknya, MK memerintahkan KPUD Jatim untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Terus Berjuang
Khofifah mengaku kecewa dengan putusan ini karena banyak keterangan saksi pemohon diabaikan termasuk bukti surat-surat yang diajukan. “Saya akan terus berjuang semampu yang bisa saya lakukan untuk menegakkan demokrasi, kebenaran, dan keadilan,” kata Khofifah    

Hal itu terlihat bagaimana bisa APBD dilegalisir dalam bentuk Pergub, bukan dalam bentuk Perda. Yang tujuannya hanya untuk melegalisir hibah dan bansos. “Nilai totalnya Rp8,4 triliun, hibahnya Rp4,988 triliun, bukan itu duit? Bagaimana demokrasi bisa ditegakkan diatas kewenangan melegalisir hibah dan bansos?”   

Kuasa hukum KarSa, Robikin Emhas mengatakan sejak awal meyakini bahwa MK akan menolak permohonan sengketa Pemilukada Jatim ini. Sebab, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan sama sekali tidak memperlihatkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif seperti dituduhkan kepada pasangan KarSa.

“Bukti-bukti dan saksi yang ada sama sekali tidak mendukung dalil adanya politik anggaran dan pelibatan aparatur birokrasi Pemprov Jatim,” kata Robikin Emhas usai sidang pengucapan putusan di Gedung MK.

Selama persidangan berlangsung, pihaknya justru mampu membuktikan dengan bukti-bukti yang meyakinkan di hadapan majelis bahwa proses penetapan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) dan pembelanjaan anggarannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Hasil auditnya juga clear and clean,” katanya.

Bahkan, Khofifah-Herman tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan KarSa terkait kebijakannya yang memihak kepada mereka yang miskin. “Kebijakan pemihakan KarSa terhadap kalangan miskin (budget pro poor) itu sesuatu yang semestinya didukung oleh semua pihak,” kata Robikin.

Sementara Soekarwo sebagai gubernur Jatim terpilih tahun 2013 tidak dapat menutupi rasa suka citanya setelah mendengar permohonan sengketa Pemilukada Jatim ditolak MK. “Semua kita serahkan kepada hukum, demokrasi berbanding lurus dengan hukum. Dari fakta hukum jadi keputusan, ini yang berjalan,” ujarnya sumringah. 

Tags: