MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa
Berita

MK Kukuhkan Kemenangan Pasangan KarSa

Pasangan KarSa tidak terbukti menunggani program Pemprov Jatim.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Termohon telah melakukan mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno KPU Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh lima komisioner dan tidak pernah melibatkan unsur lain, seperti pejabat daerah Provinsi Jawa Timur,” lanjut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Mahkamah tak menemukan bukti dalil pemohon yang mengatakan pihak termohon menghambat keberadaan pemohon sebagai pasangan calon kepala daerah Jawa Timur 2013 dengan tidak segera mensosialisasikan nama dan tidak segera mencetak nama pemohon sebagaimana pasangan calon dalam Formulir C-1.

Mahkamah juga tak menemukan bukti mengenai dalil pemohon mengenai adanya pemanfaatan dana hibah dan Bansos yang penyalurannya tidak sah dilakukan pihak terkait dan termohon di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur untuk kepentingan politik pasangan KarSa.

“Menurut Mahkamah, anggaran untuk hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari program anggaran belanja Pemerintah Daerah Jawa Timur yang dialokasikan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial. Pada saat penyusunan anggaran program itu dimulai pada setiap pertengahan tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya dilakukan pendataan awal untuk dituangkan dalam APBD. ” tegas Maria.

Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon (Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja), Otto Hasibuan menuding pasangan KarSa melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur dengan membuat program kerja dengan menggunakan anggaran negara untuk bisa memenangkan dalam Pemilukada Jatim. Modusnya, dengan membuat Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan dana hibah (sebesar Rp4,1 triliun), kemudian dibuat pergub.

“Ini dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi,” kata Otto Hasibuan dalam persidangan sebelumnya. Pemohon menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.

Pemohon meminta MK membatalkan penetapan KPUD Jatim tentang hasil rekapitulasi Pemilukada Jatim dengan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah. Atau setidaknya, MK memerintahkan KPUD Jatim untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Tags: