MK Kukuhkan Arief-Sachrudin Walikota Tangerang
Berita

MK Kukuhkan Arief-Sachrudin Walikota Tangerang

Pendukung calon masih berbondong-bondong datang ke MK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pasangan calon Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sachrudin. Foto: SGP
Pasangan calon Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sachrudin. Foto: SGP

MK akhirnya mengukuhkan kemenangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin (5) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018 dengan perolehan suara terbanyak. Permohonan sengketa hasil Pemilukada Tangerang 2013 ini diajukan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur- Hilmi Fuad dan pasangan calon nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar yang dinyatakan ditolak oleh MK.

Dalam kesimpulan putusannya, selain menetapkan perolehan suara yang benar dengan membatalkan keputusan KPU Banten, MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto (4) lantaran tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Mahkamah juga memandang tidak perlu melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangerang. 

“Memerintahkan KPU Provinsi Banten menetapkan pasangan calon nomor urut 5, H. Arief R Wismansyah, B.Sc. M. Kes., dan  Drs. H. Sachrudin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan salah satu amar putusan bernomor 115/PHPU.D-XI/2013 di gedung MK, Selasa (19/11).

MK menyatakan selama persidangan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan kalau telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangerang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. “Menurut Mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan dalil dan alasan hukum permohonan,” ucap hakim anggota Arief hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.

Pasangan Ahmad-Gatot didiskualifikasi karena perolehan suara sah dari yang semula 106.399 suara menjadi berkurang lantaran ada pencabutan dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Pengurangan ini didasarkan pada suara sah partai Hanura sebanyak 35.167 suara (2 kursi di DPRD) yang mencabut dukungannya terhadap Ahmad-Gatot. Sehingga, pasangan Ahmad dan Gatot hanya memperoleh 70.808 suara. “Sedangkan syarat sebagai pasangan calon seperti diatur dalam Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 60 Tahun 2013 yang mensyaratkan minimal memperoleh delapan kursi anggota DPRD atau 104.910 suara,” urai majelis.

Dalam putusan finalnya, MK menetapkan perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar (1) memperoleh 45.627 suara, pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad (2) memperoleh 187.003 suara, pasangan Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar (3) memperoleh 121.375 suara, dan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan (5) 340.810 suara.

Sebelumnya, MK menjatuhkan putusan sela terhadap hasil Pemilukada Tangerang, dan memerintahkan KPU Kota Tangerang melakukan tes kesehatan terhadap pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. MK juga meminta KPU memverifikasi pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar karena memiliki dukungan ganda.

Tags:

Berita Terkait