MK Kembali Kandaskan Pengujian Materil UU Cipta Kerja
Terbaru

MK Kembali Kandaskan Pengujian Materil UU Cipta Kerja

Mahkamah berpendapat masa dua tahun tersebut adalah masa perbaikan formil. Hal itu disebabkan dalam masa perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak menerima pengujian materil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini putusan pengujian Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja mengenai perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dimohonkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan 5 Pemohon lainnya.  

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 64/PUU-XIX/2021, Selasa (25/1/2022) seperti dikutip laman MK. 

Mahkamah menyangkal dalil para Pemohon yang menyatakan walaupun Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam pengujian formil UU Cipta Kerja sudah dinyatakan UU inkonstitusional bersyarat. Namun pengujian materiil masih dapat dilakukan karena UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu, sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang waktu dua tahun.

Mahkamah berpendapat masa dua tahun tersebut adalah masa perbaikan formil. Hal itu disebabkan dalam masa perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi (materi muatan, red) yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Terlebih, dalam amar Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 angka 7, Mahkamah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon menjadi prematur. Pertimbangan demikian disebabkan oleh karena permohonan a quo diajukan setelah (terbitnya, red) Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini. (Baca Juga: MK Putuskan 11 Pengujian UU Cipta Kerja Lain Kehilangan Objek)

Tags:

Berita Terkait