MK Kabulkan Sebagian Permohonan Bibit-Chandra
Aktual

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Bibit-Chandra

Ali
Bacaan 2 Menit
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Bibit-Chandra
Hukumonline

Rabu (25/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh dua pimpinan KPK non aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat (conditionaly unconstitutional). Pasal itu baru dinyatakan tidak bertentangan jika diterapkan pada pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan karena dijatuhkan pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Untuk mengingatkan, melalui kuasa hukumnya, Bibit dan Chandra mempersoalkan Pasal 32 Ayat 1 Huruf c UU No 30/2002 yang berbunyi, ”Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.”

 

Menurut keduanya, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28J Ayat 2. Pasal 32 Ayat 1 Huruf c diujikan karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

 

Sebelumnya MK sudah mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK itu ditunda bagi Bibit-Chandra hingga ada putusan akhir MK.

 

Tags: