MK Kabulkan Permohonan Pasal Salah Rujuk
Berita

MK Kabulkan Permohonan Pasal Salah Rujuk

Frasa ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 83” dalam pasal 116 ayat (4) UU Pemda harus dibaca “sebagaimana dimaksud dalam pasal 80.”

ASh
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, Heriyanto memohon pengujian pasal yang salah rujuk itu ke MK. Kesalahan itu, di mata Heriyanto, mengakibatkan tidak bisa menjerat para pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran pidana dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Aturan itu menyebabkan para pejabat kebal hukum yang melanggar asas persamaan di depan hukum dan prinsip demokrasi.

Heriyanto yang sehari-harinya sebagai Tim Asistensi Bawaslu ini mengaku sering mendapat keluhan dari Panwaslu di daerah akibat berlakunya pasal a quo. Menurutnya, pasal itu membuat Panwaslu daerah bingung karena sesungguhnya tindak pidana yang dilarang diatur pasal 80, bukan pasal 83 UU Pemda.

Karena itu, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan pasal 116 ayat (4) UU Pemda sepanjang frasa “…sebagaimana dimaksud dalam pasal 83…”, diubah dengan frasa “…sebagaimana dimaksud dalam pasal 80….”. Sebab, pasal 83 tersebut tidak mengatur substansi peristiwa pidana yang dilakukan pejabat, tetapi hanya mengatur sumber dana kampanye yang harus dilaporkan kepada KPUD.

Tags: