MK Jamin Independen dan Imparsial Adili Uji UU MD3
Berita

MK Jamin Independen dan Imparsial Adili Uji UU MD3

Bagi MK, adanya desakan masyarakat yang menolak berlakunya undang-undang adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin proses pemeriksaan uji materi sejumlah pasal UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dilakukan secara independen, imparsial (ketidakberpihakan), dan tidak terpengaruh kepentingan berbagai pihak.

 

"MK memastikan akan memproses permohonan uji materi dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

 

Fajar menjelaskan dalam hal ini posisi MK hanya sebatas menanggapi penolakan masyarakat terhadap UU MD3 yang kemudian ditempuh melalui permohonan uji materi ke MK.

 

"Permohonan yang diajukan ke MK tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Fajar. Baca Juga: Pemohon Uji Revisi UU MD3 Langkah Paling Tepat

 

Pada Kamis (8/3) kemarin, Majelis MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga permohonan pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

 

Ketiga permohonan ini menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Intinya, para pemohon menyebut pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Tahun 1945.  

 

Menurut Fajar, adanya desakan masyarakat yang menolak berlakunya suatu undang-undang adalah hal yang wajar, termasuk ketika masyarakat menolak berlakunya UU MD3. "Desakan menolak itu wajar, sepanjang ditempuh dengan cara-cara dan di jalur konstitusional," kata dia.

 

Bagi MK, adanya penolakan berlakunya suatu undang-undang adalah perkembangan yang bagus dalam bernegara yang demokratis. Menurut Fajar hal ini berarti ada kesadaran warga negara yang makin meningkat akan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD Tahun 1945.

 

"Manakala ada hak konstitusional terlanggar karena berlakunya suatu UU, maka sontak mereka tergerak," tambah Fajar. Baca Juga: Giliran PB PMII Uji Revisi UU MD3

 

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis seperti Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi), Presidium Rakyat, serta Koalisi Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menyatakan menolak revisi UU MD3. Mereka menganggap ketiga pasal dalam UU MD3 bisa mengancam dan menciderai proses demokrasi.

 

Namun sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan UU MD3 tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.

 

Bambang menegaskan dan menjamin setelah revisi UU MD3 ini resmi berlaku mulai Kamis (15/3) kemarin karena Presiden Jokowi tidak menandatangani UU itu, tidak akan ada masyarakat termasuk pers yang dikriminalisasi dan diproses hukum karena mengkritik DPR. (ANT)

Tags:

Berita Terkait