MK Jamin Hak Masyarakat dalam Penguasaan Hutan
Berita

MK Jamin Hak Masyarakat dalam Penguasaan Hutan

Mahkamah dapat menentukan suatu norma bersifat konstitusional bersyarat.

ASh
Bacaan 2 Menit
MK jamin hak masyarakat dalam penguasaan hutan. Foto: ilustrasi (Sgp)
MK jamin hak masyarakat dalam penguasaan hutan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (3) UU No. 41 Tahun Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad terkait hak masyarakat atas penguasaan hutan.

Maskur Anang menguji Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan lantaran delapan areal perkebunannya yang berada pada kawasan budidaya pertanian telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh Menteri Kehutanan lewat SK Menhut No. 1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997.

Namun, MK hanya mengabulkan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (3), untuk Pasal 4 ayat (2) UU Kehutanan dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan ini hanya mengindahkan hak masyarakat hukum adat. Padahal, seharusnya juga memperhatikan hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga Pasal 4 ayat (3) itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional’,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (16/7).

Sebelumnya, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan berbunyi, “Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.

Dengan putusan MK, maka Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan ini tidak hanya memperhatikan hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahkamah Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun Mahkamah tidak berwenang untuk mengubah kalimat dalam UU, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pembentuk Undang-Undang yaitu DPR dan Presiden. Namun demikian, Mahkamah dapat menentukan suatu norma bersifat konstitusional bersyarat,” kata Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangannya.

Dia menuturkan putusan ini juga sejalan dengan maksud Putusan Mahkamah No. 32/PUUVIII/2010, bertanggal 4 Juni 2012, kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan haruslah pula dimaknai secara imperatif berupa penegasan bahwa Pemerintah saat menetapkan wilayah kawasan hutan berkewajiban menyertakan pendapat masyarakat terlebih dahulu.

Pendapat masyarakat ini, lanjut Fadlil, sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap Pemerintah untuk memastikan dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Tags: