MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Utama

MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Melalui putusan MK ini, kelembagaan DPD benar-benar menjadi lembaga utusan daerah, tidak menjadi utusan partai politik terselubung.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Mahkamah menegaskan yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik” dalam putusan ini ialah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan. Karena itu, anggota partai yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada pemilu selanjutnya harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

 

Untuk Pemilu 2019, kata Palguna, proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai. Dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.  

 

“Anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD Tahun 1945.”

 

Di luar persidangan, Pemohon Muhammad Hafidz menyampaikan rasa syukur atas dikabulkan permohonannya. Menurutnya, dalam rangka menjaga marwah kelembagaan DPD, putusan MK ini sudah seharusnya diterima oleh pengurus partai politik yang telah mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019. “Apakah mau terus mewakili DPD atau mewakili partai politiknya?”

 

Baginya, yang terpenting melalui putusan MK ini, kelembagaan DPD benar-benar menjadi lembaga utusan daerah, tidak menjadi utusan partai politik terselubung. “Dengan putusan MK ini, benar-benar dapat menjaga marwah DPD yang merupakan utusan daerah dan bukan utusan partai,” tegasnya.  

Tags:

Berita Terkait