MK Hapus Frase ‘Di Muka Sekaligus'
Putusan UU PM

MK Hapus Frase ‘Di Muka Sekaligus'

MK memutus investor tak boleh lagi memperpanjang hak-hak atas tanahnya sekaligus di muka. Perpanjangan hak-hak atas tanah bagi investor akan kembali lagi ke UU Pokok Agraria.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusan itu, MK berketetapan, yang dimaksud dengan hak menguasai negara mencakup lima pengertian. Negara merumuskan kebijakan (beleid), termasuk melakukan pengaturan (regelen daad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), mengelakukan pengelolaan (beheer daad) dan melakukan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Pasal 22 ayat (4) memang mengatur mengenai pencabutan hak atas tanah yang dimiliki investor yang berfungsi sebagai alat kontrol negara. Namun, hal ini dirasa kurang cukup oleh MK. Sifatnya eksepsional dan terbatas, ujar Laica memberi penjelasan mengenai keberadaan pasal itu.

 

Pasal 22 UU Penanaman Modal

(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang 'di muka sekaligus' dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang 'di muka sekaligus' selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang 'di muka sekaligus' selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan

c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang 'di muka sekaligus' selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang 'di muka sekaligus' untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:

a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing;

b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;

c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;

d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan

e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan 'sekaligus di muka' dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 

Kembali ke UU Agraria

Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yas'un menyambut datar putusan ini. Ia menganggap putusan ini sebagai penyempurnaan bagi UUPM, dan tak akan berpengaruh terhadap investor. Kita harus jelaskan ke investor bahwa putusan ini merupakan buah dari proses demokrasi di negara kita. Kan sesuai dengan nilai-nilai (demokrasi,-red) yang mereka inginkan juga, ujarnya. 

 

Yas'un pun menilai dengan putusan ini, pengaturan mengenai perpanjangan hak-hak atas tanah akan kembali lagi ke UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UU PA). Patra pun berpendapat senada. Aturannya kembali ke UUPA, ujarnya. Dimana pemerintah tak bisa sewenang-wenang memberikan suatu izin di muka tanpa ada prosedur yang partisipatif dan sesuai keadilan dalam masy, jelasnya.

 

Karenanya dengan putusan ini, maka HGU tak bisa sekaligus diberikan selama 60 tahun. UUPA mengatur HGU diberikan selama 35 tahun, baru kemudian diperpanjang selama 25 tahun. HGB pun begitu, tak bisa langsung berikan 50 tahun. Tapi harus dicicil, 30 tahun dulu, baru ditambah 20 tahun.

 

Tak Adil

Sementara itu, uji materi UU PM juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Hakim yang kerap mengeluarkan dissenting opinion ini menyoroti Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal itu menyebutkan ......Pemerintah: memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Ia mengkritik ketentuan ini sangat tidak adil karena memperlakukan sama dua hal yang berbeda. 

Tags: