MK Hapus Frase ‘Di Muka Sekaligus'
Putusan UU PM

MK Hapus Frase ‘Di Muka Sekaligus'

MK memutus investor tak boleh lagi memperpanjang hak-hak atas tanahnya sekaligus di muka. Perpanjangan hak-hak atas tanah bagi investor akan kembali lagi ke UU Pokok Agraria.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Maruarar pun menyebut pembentuk UU tidak konsisten. Karena meski memperlakukan sama antara investor dalam negeri dan investor asing, tapi penyelesaian sengketanya berbeda. Bila ada sengketa antara penanam modal asing dengan pemerintah maka penyelesaiannya melalui arbitrase internasional, ujarnya.

 

Selain itu, Maruarar mengkritik mayoritas rekannya yang tak mempersoalkan perlakuan yang sama ini. Menurutnya, perlakuan yang sama ini tidak logis, karena hak dan kewajiban orang asing dengan WNI memang berbeda. WNI punya kewajiban untuk ikut serta membela negara bila negara dalam keadaan bahaya. Lagipula, lanjutnya, perlakuan berbeda antara WNI dan WNA juga sudah jelas ditegaskan oleh MK dalam Putusan tentang UU Narkotika. WNA kan tidak boleh jadi pemohon judicial review di MK, ungkapnya. 

Tags: