Sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan hakim ketua MK selama 2,5 then dan dapat dipilih kembali untuk 2,5 tahun berikutnya. Setiap hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai ketua MK melalui mekanisme musyawarah secara tertutup.
Jika tidak tercapai kata mufakat, pemilihan ketua atau wakil ketua MK akan dilakukan dengan cara voting (pemungutan suara). Jika dalam pemungutan suara putaran pertama salah satu kandidat belum memperoleh 50 persen suara plus satu, maka akan dilakukan pemungutan putaran kedua.
Pemilihan ketua MK ini dilakukan sembilan hakim konstitusi yakni Arief Hidayat (wakil ketua MK), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.