MK Dinilai Abaikan Hak Rakyat Atas Tanah
Berita

MK Dinilai Abaikan Hak Rakyat Atas Tanah

Karena menolak judicial review UU Pengadaan Tanah.

ADY
Bacaan 2 Menit

Tapi yang jelas, secara umum anggota Komnas HAM itu melihat isi UU Pengadaan Tanah hanya ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, tapi judulnya terlalu luas yaitu pembangunan. Oleh karenanya, Dianto menilai kebijakan pembangunan pemerintah saat ini hanya fokus pada pembangunan fisik yang berorientasi peningkatan ekonomi. Akibatnya, hak-hak masyarakat atas tanah kerap diabaikan pemerintah dengan alasan pembangunan dan kepentingan umum.

Dianto mengakui dalam UU Pengadaan Tanah, diatur tentang ganti rugi atas tanah rakyat yang diambil alih untuk pembangunan. Namun, menurutnya yang menjadi pokok persoalan bukan sekedar ganti rugi, tapi hak masyarakat atas tanah. Yaitu, sedari awal, hak rakyat atas tanah diposisikan harus mengalah demi kepentingan umum. Atas dasar itu, ke depan Dianto memperkirakan bakal bermunculan kasus pembangunan infrastruktur yang sifatnya komersial, seperti pembangunan jalan bebas hambatan, menjadi prioritas utama ketimbang hak rakyat.

Dianto merasa UU Pengadaan Tanah seolah bagus, demokratis dan menghargai hak masyarakat. Tapi, kalau dilihat dari cara pandangnya, sejak awal peraturan itu menunjukan kentalnya dominasi negara untuk kepentingan ekonomi. Ironisnya, kepentingan ekonomi itu tak ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, tapi biasanya dilimpahkan ke sektor swasta. “Kalau MK mengatakan itu tak bertentangan dengan konstitusi, saya rasa MK kurang jeli membedah isi dari UU Pengadaan Tanah,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (14/2).

Tags:

Berita Terkait