MK Diminta Tolak Pengujian UU Keuangan Negara
Berita

MK Diminta Tolak Pengujian UU Keuangan Negara

Jika terjadi korupsi di BUMN, pelaku hanya dapat dijerat dengan KUHP, bukan UU Tipikor.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Sebetulnya alasan yang diberikan pemohon uji materi bukan argumen yang kuat secara positif, tetapi argumen yang bersifat sosiologis. Saya menyatakan uji materi ini harus ditolak MK,” katanya.

Alamsyah menyarankan agar MK dalam putusannya nanti merekomendasikan agar dibuat UU khusus kekayaan negara, termasuk kekayaan yang dipisahkan di dalamnya. Setidaknya, UU khusus kekayaan negara mengatur tentang batasan kerugian negara  terkait kekayaan negara yang dipisahkan. Begitu pula adanya aturan yang mengatur fungsi BPK lebih profesional.

“Dan secara khusus siapa lembaga yang berwenang menangani ketika terjadi korupsi. Penerbitan UU ini akan lebih mampu menyelesaikan persoalan BUMN secara proporsional, bukan dengan menghapus frasa ‘kekayaan negara dipisahkan pada BUMN/BUMD’ di Pasal 2 UU Keuangan Negara,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menambahkan, menghilangkan peran BPK dalam melakukan audit terhadap BUMN bukan menjadi alasan. Menurutnya, BUMN dibentuk dengan keuangan negara. Meski BUMN tunduk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), tidak berarti BPK tak dapat melakukan audit. Menurutnya, BUMN diaudit oleh audit independen. Namun, keberadaan BPK dalam melakukan audit sebagai penyeimbang.

Menurutnya tak ada alasan mengingkari keberadaan BPK dalam BUMN. Pasalnya, kata Ficar, dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, BPK dapat masuk untuk melakukan audit terhadap BUMN. Sebab, BUMN selain mengembangkan bisnis juga melayani publik.

“Tidak ada alasan hukum yang kuat menyatakan tidak ada kepastian hukum. Ada baiknya uji materi yang diajukan ke MK ditolak, karena tidak ada permasalahan dalam perundang-undangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait