MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan
Berita

MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan

Untuk mengurai kusut kasus eksekusi Susno.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan
Hukumonline

Penafsiran makna penahanan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP hingga kini masih terus menjadi polemik. Terutama setelah munculnya kasus penolakan eksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji oleh kejaksaan terkait tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan banding dan kasasi.

Atas dasar itu, Taufik Basari yang mengatasnamakan advokat meminta MK memberi tafsir yang sesungguhnya terhadap penafsiran pasal itu lewat pengujian undang-undang. “Pada hari ini saya mendaftarkan uji materi terkait tafsir kata ‘ditahan’ dan ‘tahanan’ dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Tobas, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Senin (29/4).

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAp berbunyi, “surat putusan pemidanaan memuat : (k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.”

Tobas mengatakan tujuan utama permohonan ini pada dasarnya agar MK dapat memberikan kesempatan menjelaskan tafsir yang sebenarnya terhadap Pasal tersebut. Sehingga penjelasan pasal itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan putusan selanjutnya.

Tobas mengakui pasal tersebut sebenarnya sudah pernah diuji oleh Parlin Riduansyah lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya ditolak. Karenanya, terdapat potensi atau kemungkinan permohonan ini bakal nebis in idem (objek perkaranya sama). 

“Tetapi, buat saya tidak masalah, kalaupun nanti nebis in idem, setidaknya dalam pertimbangan putusannya ada kesempatan bagi MK untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dia tegaskan substansi permohonan ini, terutama terkait dengan istilah kata “ditahan” dan “tahanan” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP dengan harapan MK dapat menjelaskan penerapan dua kata dalam pasal itu.

Menurut pemahamannya, istilah “ditahan” dan “tahanan” itu terkait dengan istilah penahanan yang dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa guna kepentingan proses pemeriksaan. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.  

“Dalam arti proses hukumnya sedang berjalan. Sementara, jika suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka namanya bukan lagi istilah penahanan, tetapi pemidanaan yang tidak perlu lagi ada perintah penahanan,” kata Tobas menjelaskan.

Karenanya, perintah penahanan yang masuk dalam putusan hanya berlaku dan dimuat dalam amar putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sementara putusan MA tidak perlu lagi ada perintah penahanan. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 193 dan Pasal 242 KUHAP. Artinya, dalam putusan kasasi tidak diatur harus memuat perintah penahanan.

“Penahanan ini bergantung pada kondisi, apabila terdakwa tidak ditahan, ada perintah dalam amar putusan itu ketika hakim menginginkan terdakwa ditahan. Apabila, terdakwa sedang dalam status ditahan, ada penegasan tetap ditahan atau dibebaskan.”

Hal inilah oleh beberapa pihak, lanjut Tobas, termasuk Yusril telah salah kaprah memahami makna “penahanan” ini. Beberapa pendapat yang saat ini muncul menyandarkan diri pada putusan MK No. 069 PUU/X/2012, yang intinya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, lalu mengadili sendiri dengan menyatakan Pasal 197 ayat (2) huruf k itu inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Beberapa pihak menganggap putusan MK itu tidak berlaku surut, artinya setiap putusan termasuk putusan Susno sebelum adanya putusan MK itu yang tidak memuat Pasal 197 ayat (1) huruf k batal demi hukum yang tidak bisa dieksekusi,” tutupnya. 

Untuk diketahui, dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Susno), sehingga eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis banding dalam amarnya tidak memuat perintah penahanan dan keliru mencantumkan nomor register, nama, dan tanggal perkara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdalih ketika amar putusan banding yang tidak mencantumkan perintah penahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Soalnya, status penahanan Susno - yang saat putusan itu dijatuhkan tidak dalam status tahanan – merupakan diskresi hakim tinggi. Sebab, dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak ada klausul agar “terdakwa tetap tidak ditahan.”  

Tags:

Berita Terkait