MK Diminta Tafsirkan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi
Berita

MK Diminta Tafsirkan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Informasi

Majelis meminta Pemohon memperjelas legal standing dan kerugian konstitusional yang dialaminya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Manahan MP Sitompul meminta legal standing Pemohon perlu dijelaskan lebih lanjut. “Kemudian, UU ini sudah ada perubahannya, maka harus ditulis lebih lengkap UU-nya hingga perubahan UU-nya,” saran Manahan dalam persidangan.

 

“Disini Saudara membandingkan dengan UU Ombudsman RI yang (penyelesaian) maladministrasi terkait 14 hari yang harusnya sudah ada tindakan atau upaya menyelesaikan permohonan sengketa informasi, begitu ya? Sedangkan di Ombudsman terkait pengajuan pengaduan ada perbedaanya sedikit. Namun, apakah Saudara meminta jangka waktu penafisran yang sama (seperti di Ombudsman). Itu mungkin ada relevansinya.”

 

Panel lainnya, Enny Nurbaningsih mengingatkan kerugian hak konstitusional Pemohon sifatnya spesifik, aktual atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan dan diuraikan pula hubungan kausalitasnya. “Apakah seandainya misalnya permohonan ini dikabulkan, kemudian kerugian Saudara tidak ada lagi atau tidak terjadi lagi. Itu nanti bisa dijelaskan dalam permohonan,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait