MK Diminta Sidangkan Uji Formil Perppu Cipta Kerja Lebih Cepat
Terbaru

MK Diminta Sidangkan Uji Formil Perppu Cipta Kerja Lebih Cepat

Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam Perkara No.5/PUU-XXI/2023 hanya memakai 5 dari 14 hari untuk menuntaskan perbaikan permohonan. Untuk itu, MK diharapkan dapat melakukan persidangan perkara ini lebih dipercepat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Ia menerangkan pola penanganan Perppu yang dimaksud masih mempergunakan prosedur yang sama dengan pengujian UU. Padahal Perppu jelas berbeda dengan UU, dalam hal ini UU tidak memiliki tenggat waktu keberlakuannya. Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Para Pemohon telah memaksimalkan dalam menggunakan waktu 5 hari dari 14 hari waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan.

“Kami kuasa Pemohon hanya menggunakan waktu 5 hari dari 14 hari waktu perbaikan yang diberikan terhitung sejak sidang pendahuluan digelar oleh MK pada tanggal 19 Januari 2023. Hal ini tentunya harus diimbangi oleh MK untuk memperlihatkan goodwill MK dalam menangani perkara ini, terlebih lagi dalam perkara ini, MK telah dilecehkan oleh Presiden karena putusannya diabaikan, tidak dipatuhi,” ungkap Viktor.

Terhadap upaya MK menggabungkan perkara Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja yakni dalam Perkara No.5/PUU-XXI/2023 dengan Perkara No.6/PUU-XXI/2023, Viktor menyampaikan untuk tidak boleh sampai merugikan salah satu pihak yang berperkara. Dengan kata lain, bila dalam hal ini para pihak dalam Perkara No.6/PUU-XXI/2023 menggunakan haknya dengan waktu 14 hari untuk menyerahkan perbaikan, berbeda dengan tim kuasa hukumnya yang telah memperbaiki permohonannya maka diharap MK bisa menyidangkan Perkara No.5/PUU-XXI/2023 terlebih dahulu.

MK diminta untuk bisa melakukan persidangan atas Perkara No.5/PUU-XXI/2023 yang lebih cepat menuntaskan perbaikan permohonan. Pasalnya, terlepas dari putusan yang akan dijatuhkan MK terhadap uji formil Perppu Cipta Kerja dalam perkara yang ditanganinya, maka tentu kepentingan perkara No.6/PUU-XXI/2023 juga akan terakomodir.

“Karena apabila MK menjatuhkan putusan kepada Perkara No.5/PUU-XXI/2023, tentunya akan berlaku juga bagi Perkara No.6/PUU-XXI/2023,” terangnya.

Sebagai informasi, perbaikan permohonan yang dilakukan karena adanya penambahan 3 orang Pemohon. Antara lain Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H yang merupakan Dosen HTN dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (Selaku PEMOHON VII); Muhammad Saleh, yang merupakan Dosen HTN dari Universitas Siber Muhammadiyah Yogyakarta (Selaku PEMOHON VIII); serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) (Selaku PEMOHON IX) YANG diwakili oleh Abda Khair selaku Ketua Umum dan Muhamad Hafids selaku Ketua Umum.

“Diharapkan penambahan pemohon akan semakin kuat kedudukan hukum atau Legal Standing para pemohon Perkara No.5/PUU-XXI/2023,” kata Viktor.

Tags:

Berita Terkait