MK Diminta Hidupkan Hak Gugat Masyarakat Terkait Kasus Korupsi
Berita

MK Diminta Hidupkan Hak Gugat Masyarakat Terkait Kasus Korupsi

Masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kalau Pasal 41 ayat (4) diperluas oleh MK, masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti. Seperti dalam UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, UU Kehutanan, nanti masyarakat memiliki hak gugat,” tegasnya.  

Menurutnya, pengujian Pasal 41 ayat (4) UU Pemberantasan Tipikor untuk melengkapi permohonan pengujian Pasal 80 KUHAP yang telah diajukan sebelumnya. “Pengujian Pasal 41 ayat (4) ini melengkapi pengujian Pasal 80 KUHAP,” akunya.

Untuk itu, pemohon meminta MK memperluas Pasal 41 ayat (4) itu agar masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap setiap tindak pidana korupsi yang dilaporkan, tetapi tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum. “Harapannya, masyarakat dari sabang sampai merauke bisa menggugat kasus-kasus korupsi yang dilaporkan, tetapi tidak diproses,” pintanya.

Sementara dalam permohonan pengujian Pasal 80 KUHAP, MAKI berdalih pengertian pihak ketiga yang berkepentingan dalam pasal itu harus ditafsirkan secara luas, tidak terbatas hanya saksi korban atau pelapor, tetapi meliputi masyarakat luas yang diwakili LSM. Sebab, mengacu UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, diatur mekanisme peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum secara umum.

Tags: