MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan
Berita

MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan

Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut dia penggantian kata “dasar” menjadi “pilar” merupakan pembodohan yang hanya merujuk pada kamus. “Kami perjuangkan dari uji matreri ini bukan untuk kekuasaan, melainkan mencoba menyelamatkan eksistensi bangsa ini karena UUD 1945 sebagai ‘kitb suci’ bangsa Indonesia. Semua merujuk pada UUD 1945,” lanjutnya.

Pengajuan permohonan uji materi pasal itu, MPP Joglosemar yang memiliki 500-an anggota didampingi oleh Jakarta International Law Office (JILO). Sementara salah satu kuasa hukum dari JILO, TM Luthfi Yazid melihat persoalan ini secara serius. Soalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, sehingga tidak bisa digeser menjadi hanya salah satu pilar kebangsaan. 

Menurut Luthfi antara pilar dan dasar merupakan dua hal yang berbeda. Dia tegaskan jika Pancasila dianggap sebagai pilar negara akan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebut Pancasila sebagai dasar negara. Hal tak hanya meruntuhkan tatanan hukum, tetapi bisa mengubah dan menrobohkan negara.     

“Kita sejak sekolah dasar sudah diajari kalau mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja mengubah. Jadi bagi kami ini persoalan yang sangat serius dan penting. Kami mohon MK mencabut ketentuan ini,” pinta Luthfi.

Dalam rilis MPP Joglosemar, 25 pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, telah melakukan focus group discussion (FGD) pada 14 September 2013 lalu. Diskusi tersebut merekomendasikan tiga hal.

Pertama, Pancasila adalah dasar negara, secara epistemologi (ilmu pengetahuan), filosofis, dan yuridis, sehingga tidak dapat digeser menjadi pilar. Kedua, MPR wajib menghentikan sosialisai konsep “Empat Pilar Kebangsaan” yang menempatkan Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Ketiga, MK harus mencabut Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol.

Tags: