MK Diminta Cabut Kata ‘Tionghoa’ dalam KUHPerdata
Berita

MK Diminta Cabut Kata ‘Tionghoa’ dalam KUHPerdata

Majelis mempertanyakan kerugian hak konstitusional dan pertentangan kata ‘Tionghoa’ dengan konstitusi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Lagipula, kata dia, kalau kata “Tionghoa” ini mau dihapus atau diubah dengan kata apa? Sebelumnya kata golongan Cina sudah diganti dengan Tionghoa. “Nah, sekarang mau diubah dengan kata apa lagi?”

 

Menurutnya, sebenarnya kata “Tionghoa” tidak diskriminasi karena saat terbentuknya KUHPerdata memang ada golongan tertentu. Namun, beda lagi nanti jika sudah masuk dalam pembentukan UU di DPR. “Ini nanti dijelaskan diskriminatifnya seperti apa yang dialami oleh pemohon?”

 

Hakim Konstitusi, Suhartoyo menilai KUHPerdata ini mengatur hukum privat yang menjelaskan mengenai aturan terkait perkawinan, hak waris, pengangkatan anak sesuai dengan adat istiadat keturunan Tionghoa. “Apakah nanti bisa diselesaikan secara pribadi, kan tidak bisa harus sesuai tata cara adat istiadatnya, negara tidak bisa mencampuri terlalu jauh,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait