MK Bolehkan E-voting dalam Pilkada
Utama

MK Bolehkan E-voting dalam Pilkada

Pilkada menggunakan perangkat e-voting diperbolehkan asalkan masyarakat serta SDM di daerah itu sudah siap dan pelaksanaannya sesuai dengan asas-asas pemilu –langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil-.

Ali/Sam
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar mengingatkan, pengujian Pasal 88 UU Pemda ini diajukan oleh Bupati Jembrana Bali, I Gede Winasa. Ia meminta agar MK menafsirkan agar pilkada dengan cara e-voting bisa diterapkan tanpa harus terganjal dengan kata-kata ‘mencoblos’ dalam pasal itu. I Gede mengatakan metode e-voting bukan hal yang baru di Jembrana. Pemilihan Kepala Desa saja sudah menggunakan metode tersebut.

 

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Andi M Asrun menyambut baik putusan ini. Ia mengatakan Jembrana sudah sangat siap. Pilkada Jembrana akan dilaksanakan pada Agustus 2010. Daerah lain pun, menurut Asrun, juga sudah siap menggunakan e-voting. “Mungkin di Yogyakarta atau Surabaya akan menerapkan hal yang sama. Tapi, Jembrana sudah sangat siap,” ujarnya.

 

Bisa menghemat

Di tempat terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menyambut positif putusan MK ini. Menurutnya, apa yang diputuskan MK dengan memperbolehkan rakyat memilih melalui alat elektronik sejatinya sama dengan menerapkan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Selain itu, Saldi juga berpendapat, langkah MK memperbolehkan e-voting dalam pilkada, turut membantu dalam hal menghemat anggaran. “Biaya pilkada disinyalir cukup besar anggarannya di tiap daerah,” ujarnya.

 

Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yulianto menambahkan, perlu ada kesiapan yang matang dari daerah sebelum melaksanakannya. Disamping penggunaan e-voting ini bisa menghemat anggaran khususnya untuk penyediaan kertas suara, tinta, percetakan, yang anggarannya cukup besar, namun menurut Yulianto yang juga penting adalah kesiapan masing daerah apa bila ingin menerapkan metode ini.

Tags: