MK Bisa Kesampingkan Pasal 158 UU Pilkada
Berita

MK Bisa Kesampingkan Pasal 158 UU Pilkada

Hari ini, MK menyidangkan sidang pendahuluan terhadap 51 permohonan sengketa pilkada.

ASH
Bacaan 2 Menit


Hari ini, Majelis Panel menyidangkan 51 permohonan sengketa pilkada. Misalnya, sidang pendahuluan permohonan sengketa pilkada kabupaten Lima Puluh Kota dan Humbang Hasundutan. Majelis Panel 1 memeriksa permohonan pasangan calon (Paslon) Bupati Lima Puluh Kota Asyirwan Yunus dan Ilson Cong lantaran syarat dukungan pasangan calon pemenang Pilkada Lima Puluh Kota dianggap tidak sah.

Hal tidak terlepas dari keberpihakan dari KPUD Lima Puluh Kota pada pasangan pemenang Pilkada Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan sebagai pasangan calon nomor urut 1. “Kita minta mendiskualifikasi pasangan calon yang menang tersebut,” ujar kuasa hukum pasangan Asyirwan-Ilson, Adi Mansar dalam sidang pendahuluan yang diketuai Arief Hidayat.

Adi Mansar menilai KPUD dengan sengaja menunjukan sikap keberpihakan karena tidak mengklarifikasi pasangan Irfendi dan Ferizal yang dianggap tidak pernah mendapatkan dukungan pencalonan dari DPP PPP yang dipimpin Djan Faridz. Padahal telah ada laporan pengaduan masyarakat ke Panwas soal surat pencabutan dukungan. “Ini jelas, KPUD tidak independen yang melanggar asas pilkada,” ungkapnya.

Majelis Panel 2 juga mendengarkan permohonan sengketa pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang digugat tiga pasangan calon yang kalah. Misalnya, salah satu pasangan Marganti Manullang dan Ramses Purba meminta MK menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena KPUD meloloskan dua pasangan calon yang didukung dari 1 partai yang sama, yakni Partai Golkar.

“Kami meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Humbang Hasundutan karena telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPUD Humbang Hasundutan,” ujar kuasa hukum Marganti-Ramses, Arco Misen Ujung.

Menurutnya, akibat diloloskannya 2 pasangan dari 1 partai yang sama itu, suara kliennya terpecah. Karenanya, dia meminta pasangan calon nomor urut 4, Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan pasangan nomor urut 5, Hari Marbun-Momento Sihombing didiskualifikasi. “Kami menuntut pilkada ulang dengan 3 calon saja. Sedangkan dua pasangan calon nomor urut 4 dan 5 diskualifikasi karena pencalonannya tidak sah,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait