Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang digelar pada Jumat (5/4/2024) mendatang. Keputusan pemanggilan empat menteri tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH.
Keempat Menteri yang dimaksud yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sebagaimana hasil Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH tadi pagi, kelima pihak yang dipanggil tersebut dipandang penting untuk didengar keterangannya dalam persidangan. Mudah-mudahan keterangannya bisa didengar pada Jum’at, 5 April 2024,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno MK, Senin (1/4/2024).
Baca Juga:
- Anies Baswedan: Kami Titipkan Semua di Pundak MK
- Sikap MK Soal Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Timses Capres-Cawapres
Dalam kesempatan ini, Suhartoyo menepis anggapan bahwa Keputusan MK menghadirkan para menteri tersebut bukan mengakomodir permintaan para pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Justru, pihaknya menolak permintaan para pemohon untuk menghadirkan beberapa menteri. Ia menegaskan pemanggilan para menteri tersebut inisiatif MK sendiri demi kepentingan para hakim.
Oleh karena para menteri yang meminta MK, maka pihak-pihak tidak disediakan waktu untuk mengajukan pertanyaaan. "Jadi, melakukan pendalaman hanya para hakim."
Dalam sidang sebelumnya, kubu pasangan calon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud MD meminta MK menghadirikan beberapa menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini