Karena itu, dirinya masih ingin untuk tetap melanjutkan pengujian UU ini. Merujuk Pasal 1800 KUHPerdata, masih ada ruang baginya untuk melanjutkan proses hukum meski pemberi kuasa sudah meninggal.
Patrialis menyarankan pemohonya bisa saja diubah, tetapi melalui pendaftaran dalam perkara lain atau permohonan baru. Sebab, permohonan yang dimohonkan duo Bali Nine sudah dianggap gugur, sehingga bisa diajukan pemberi kuasa baru yang tetap ada kaitannya dengan persoalan ini.
Untuk diketahui, dua terpidana hukuman mati duo Bali Nine telah dieksekusi pada 28 April 2015 lalu. Namun, sebelum dieksekusi, mereka mengajukan uji materi ke MK.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Panel MK, Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU MK dan UU Grasi di Gedung MK, Rabu (20/5). Meski begitu, Anwar menyarankan pemohon satu bisa mengajukan pemberi kuasa baru dengan permohonan pasal yang sama.
Sebelumnya,Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Grasi terkait larangan Warga Negara Asing (WNA) menguji undang-undang Indonesia dan kriteria/pertimbangan presiden dalam pemberian grasi yang dinilai belum komprehensif.
summary
Menanggapi ini, Anwar Usman melanjutkan gugurnya permohonan karena pemohonnya meninggal bukan pertama kali. Karena itu, setelah berdiskusi beberapa menit, Majelis memutuskan karena prinsipal meninggal maka dengan sendirinya permohonan gugur. ”Jadi pokok permohonan Saudara tidak perlu disampaikan lagi. Mungkin yang akan menyampaikan pemohon tiga, empat, dan seterusnya,” kata Anwar.
Anggota Majelis, Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan telah mengetahui kondisi pemohon dari media. Meski begitu, pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukumnya akan menjadi catatan dalam risalah sidang bahwa pemohon telah meninggal atau dimeninggalkan. “Memang beberapa putusan MK pernah menggugurkan perkara,” ujar Patrialis.
Namun, Todung secara pribadi masih memiliki concern terhadap persoalan penerimaan atau penolakan grasi. Menurutnya aturan soal grasi perlu mendapatkan perbaikan atau penyesuaian untuk memberikan keadilan bagi terpidana. Sebab, bagaimanapun dalam aturan grasi, harus ada alasan terhadap penolakan grasi.