MK: Tukang Gigi Harus Dibina, Bukan Dihapus
Berita

MK: Tukang Gigi Harus Dibina, Bukan Dihapus

Ingin legal, tukang gigi harus mendapatkan izin dari pemerintah.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Pengawasan tukang gigi ini agar pekerjaannya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya. Perizinan ini sebagai legalisasi tukang gigi sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi,” kata Hamdan.  

Dalam putusan, MK menyatakan dokter gigi dan tukang gigi seharusnya saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan gigi masyarakat. Seyogyanya, profesi tukang gigi dapat dimasukkan dalam satu jenis pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang harus dilindungi negara dalam suatu peraturan tersendiri.

“Berdasarkan penilaian hukum itu, Mahkamah berpendapat Pasal 73 ayat (2) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, bertentangan dengan konstitusi jika larangan dalam pasal itu diberlakukan terhadap tukang gigi yang telah memiliki izin dari pemerintah,” tegas Hamdan.

Terkait Pasal 78, MK menyatakan pasal itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 73 ayat (2). “Pasal 78 UU Praktik Kedokteran harus dinyatakan konstitusional bersyarat, konstitusional sepanjang norma Pasal 78 tidak termasuk tukang gigi yang mendapat izin dari pemerintah.”

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Wirawan Adnan mengatakan sejak putusan MK ini, maka tukang gigi boleh berpraktik dengan syarat ada izin praktik disertai pengawasan dan pembinaan dari pemerintah. Menurut dia, selama ini tukang gigi tidak berizin lantaran Permenkes No. 1871 melarang tukang gigi untuk berpraktik. Namun, kata Wirawan, sejak adanya putusan MK ini, maka Permenkes No. 1871 tercabut dengan sendirinya. “Ini kewajiban Kemenkes untuk menerbitkan aturan syarat perizinan tukang gigi,” harapnya.  

Tags:

Berita Terkait