MK: Permohonan Pilkada Terbanyak dari Papua
Aktual

MK: Permohonan Pilkada Terbanyak dari Papua

ANT
Bacaan 2 Menit
MK: Permohonan Pilkada Terbanyak dari Papua
Hukumonline
Permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan wali kota paling banyak berasal dari Provinsi Papua, kata Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari.

"Permohonan PHP terbanyak itu dari Provinsi Papua, yaitu ada 16 permohonan," ujar Budi ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Budi kemudian menambahkan bahwa selain Papua, permohonan PHP yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara juga tergolong banyak karena mencapai 15 permohonan.

Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah yang tidak mengajukan permohonan PHP.

"Yogyakarta ada tiga pemilihan kepala daerah, tapi daerah ini tidak mengajukan permohonan," kata Budi.

PHP oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan PHPKada hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara PHP diajukan oleh pasangan calon Bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon walikota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Tags: