MK: Pemeriksaan Anggota Legislatif Harus Izin Presiden
Berita

MK: Pemeriksaan Anggota Legislatif Harus Izin Presiden

Pemohon sangat kecewa dengan putusan MK karena pertimbangannya dinilai sangat janggal dan kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya.

ASH
Bacaan 2 Menit


Sedangkan, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan tindak pidana, pemanggilan dan permintaan keterangan proses penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. “Perihal pengaturan proses penyidikan khususnya terkait dengan adanya syarat persetujuan tertulis dari presiden juga diberlakukan bagi anggota MPR dan DPD,” tegasnya Adams.

Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana mempersoalkan Pasal 245 UU MD3 yang mengganggap persetujuan tertulis MKD bagi anggota DPR yang dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana terkesan mengistimewakan DPR. Pasal itu minta dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan prinsip nondiksriminasi seperti diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini juga mirip dengan Pasal 36 UU Pemda yang sudah dibatalkan MK terkait izin pemeriksaan kepala daerah tidak lagi memerlukan izin presiden.

Usai persidangan, Ichsan Zikri, selaku kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, menegaskan putusan MK melegitimasi adanya diskriminasi kesetaraan warga negara melalui persetujuan tertulis presiden. Dia mengaku sangat kecewa dengan putusan MK karena pertimbangannya dinilai sangat janggal dan kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya.

“Kita harus lihat UU Pemda yang mengharuskan adanya izin presiden untuk walikota atau bupati yang mau diperiksa sudah dibatalkan MK. Namun, kenapa sekarang kita mau hapuskan izin MKD justru malah dipatenkan, dilegitimasi dengan izin dari presiden,” ujar Icshan di Gedung MK.
Tags:

Berita Terkait