MK: LPS Boleh Hapus Buku dan Piutang Bank Likuidasi Saat Krisis
Berita

MK: LPS Boleh Hapus Buku dan Piutang Bank Likuidasi Saat Krisis

Dan memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan demikian, hak hapus tagih dan hapus buku oleh LPS dapat diberikan dalam keadaan normal sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan.  

 

Manahan menuturkan melaksanakan kewenangan hapus buku dan hapus tagih ini LPS harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan menganut asas transparansi serta pruden. Dengan kata lain, tindakan hapus buku dan hapus tagih upaya terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama untuk menghindarkan tindakan moral hazard.

 

Prinsip kehati-hatian ini relevan dengan tahapan-tahapan dalam penjelasan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK, tindakan hapus buku harus dilakukan melalui: upaya penyelamatan tagihan seperti penagihan intensif; pengkondisian kembali (reconditioning);penjadwalan kembali (rescheduling); restrukturisasi (restructuring); penjualan agunan diperkirakan lebih kecil dari biaya yang akan dikeluarkan; upaya penagihan tidak bisa dilakukan.

 

Atas dasar itu, Pasal 6 ayat (1) huruf c UU LPS dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS tidak dimaknai ‘termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang, menurut Mahkamah tidak sepenuhnya dapat dikabulkan.

 

“Mengingat hak hapus buku dan hak hapus tagih (hanya) dapat diberikan sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK.”

 

Saat dijumpai usai persidangan, kuasa hukum LPS, Irman Putrasidin enggan berkomentar mengenai putusan pengujian UU LPS ini. Upaya Hukumonline untuk terus meminta tanggapan Irman tak membuahkan hasil.         

Tags:

Berita Terkait