MK: Jabatan Wamen Konstitusional, Tapi Dilarang Rangkap Jabatan
Berita

MK: Jabatan Wamen Konstitusional, Tapi Dilarang Rangkap Jabatan

Pemohon berharap sejak diputuskan pada 27 Agustus 2020, maka Presiden cq Menteri BUMN harus segera mencopot Posisi Komisaris di BUMN yang diduduki oleh Wamen agar fokus membantu Menteri dalam menjalankan tugas.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Permohonan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Noval Lailathul Rizky. Awalnya, keduanya mempersoalkan konstitusionalitas pelantikan 12 wakil menteri di sebelas kementerian oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019. Keberadaan wakil menteri ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena keberadaan jabatan tersebut dinilai bersifat subjektif.

Hal ini dikarenakan tidak adanya kedudukan, kewenangan, dan fungsi yang jelas untuk jabatan Wamen dalam UU Kementerian Negara. Pengaturan kedudukan fungsi tugas wakil menteri hanya diatur dengan peraturan presiden. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi yang menyatakan kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang wakil menteri adalah materi muatan undang-undang.

Pemohon juga menyebutkan pengangkatan 12 wakil menteri merupakan tindakan subjektif presiden yang seringkali tidak jelas urgensinya. Keberadaan jabatan wakil menteri disinyalir akan mengakibatkan negara harus menyiapkan fasilitas khusus, seperti fasilitas rumah dan kendaraan dinas, gaji dan tunjangan, ajudan, supir, dan lain-lain yang hanya membuang-buang atau pemborosan anggaran negara.

Belum lagi, ada beberapa pengangkatan wakil menteri di Kementerian BUMN yang dianggap rangkap jabatan. Hal itu berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri untuk beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Faktanya, dua wakil menteri di kementerian BUMN itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri.  

Seperti diketahui, ada 3 wakil menteri yang rangkap jabatan yakni Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero); Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero); dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).   

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan MK menyatakan tidak menerima pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara terkait keberadaan wakil menteri. “Terlepas permohonan tidak diterima, tapi kami cukup puas karena telah ada kepastian, apakah Wamen boleh rangkap jabatan atau tidak sebagai komisaris BUMN dan jabatan lain yang selama ini diperdebatkan,” kata Victor kepada Hukumonline.

Menurutnya, dalam pertimbangan putusan, MK telah menegaskan Wamen adalah pejabat negara. Karena itu, wamen tidak boleh rangkap jabatan baik sebagai komisaris BUMN atau jabatan lain sebagaimana larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri seperti diatur UU Kementerian Negara.

“Artinya, sejak diputuskan MK hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020, maka Presiden cq Menteri BUMN harus segera mencopot Posisi Komisaris di BUMN yang diduduki oleh Wamen agar fokus membantu Menteri dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait