Mitsubishi Kembali Dilaporkan ke KPPU
Berita

Mitsubishi Kembali Dilaporkan ke KPPU

Berbekal bukti baru, LNG Energi Utama kembali melaporkan Mitsubishi ke KPPU. Pasal yang disangkakan juga masih sama.

Sut/Mon
Bacaan 2 Menit
Mitsubishi Kembali Dilaporkan ke KPPU
Hukumonline

 

Yang beda dari laporan terbaru adalah soal bukti. Energi mengajukan bukti baru, berupa pemberitaan soal penandatanganan Gas Sale Agreement (GSA) antara PT Donggi Senoro LNG (DSL) dengan PT Pertamina EP, dan kontrak GSA antara DSL dengan PT Pertamina HE Tomori dan PT Medco HE Tomori. Menurut Rikrik, ada ketidakberesan proses kontraktual dari proyek LNG Senoro. Ketidakberesan itu diduga berasal dari kecurangan Mitsubishi untuk mendapatkan proyek ini.

 

Menurut Rikrik, kesepakatan harga gas dalam kontrak tersebut sangat jauh di bawah harga yang pernah ditawarkan Energi Utama. Dia menjelaskan, ketika tender dilakukan, Energi Utama menawarkan harga untuk gas Senoro di kisaran AS$4,89–6,89 per mmbtu (mili meter british thermal unit). Sedangkan Mitsubishi hanya menawarkan harga di kisaran AS$4,01 per mmbtu dengan asumsi harga minyak AS$35 per barel. Kami heran, Energi Utama malah tersingkir, kata Rikrik.

 

Rikrik menambahkan, berbagai media memberitakan bahwa harga jual gas Blok Senoro yang disepakati dalam GSA menggunakan formula yang mengacu pada Japan Crude Cocktail dengan dua slope atau kurva. Kedua slope tersebut adalah 6,7 persen untuk harga minyak di bawah AS$45 per barel dan slope 12 persen untuk harga minyak di atas AS$45 per barel.

 

Jika menggunakan asumsi harga minyak sebesar AS$35 per barel, maka harga gas Senoro hanya AS$2,34 per mmbtu, sangat jauh dibandingkan dengan harga yang ditawarkan Mitsubishi saat proses beauty contest maupun kesepakatan awal pasca-beauty contest, tegas Rikrik.

 

Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi membenarkan adanya laporan baru dari Energi Utama. Menurut dia, sepanjang laporan baru ini memuat informasi yang relevan dan ada bukti baru, maka KPPU akan memerosesnya. Kalau objeknya sama, apalagi yang di dalami? katanya pekan lalu kepada hukumonline.

 

Sebelumnya, pada 7 Januari 2009, KPPU menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 oleh Mitsubishi yang dilaporkan Energi Utama. KPPU menilai laporan Energi Utama tidak jelas atau tidak lengkap.

 

KPPU beralasan kelengkapan resume laporan yang dituduhkan Energi Utama  terhadap Mitsubish tidak terpenuhi. Uraian yang tidak terpenuhi itu berupa kerugian yang diderita Energi Utama sebagai akibat dari pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mitsubishi. Sekedar informasi, jika salah satu uraian yang diatur Pasal 15 Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU tidak dipenuhi, maka KPPU akan menghentikan pemeriksaan laporan.

 

Upaya PT LNG Energi Utama untuk 'menggugat' pemenang dalam tender proyek hilir gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Donggi Senoro di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, nampaknya tak kenal lelah. Setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan kasus tersebut, Energi Utama kembali melaporkan kasus yang hampir sama ke KPPU pada akhir Januari lalu.

 

Lagi-lagi Energi Utama mempermasalahkan si pemenang tender Mitsubishi Cooperation. Anehnya, kontraktor minyak dan gas ini tidak mengikutsertakan PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energy International Tbk sebagai terlapor. Padahal keduanya adalah pihak yang mengadakan tender. Kami tidak dalam posisi bersaing dengan Pertamina dan Medco, kata kuasa hukum Energi Utama, HMBC Rikrik Rizkiyana, Kamis (26/2).

 

Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam laporan terbaru Energi Utama masih keukeuh berpendapat bahwa Mitsubishi melanggar Pasal 20 dan 21 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua pasal itu mengatur tentang larangan terhadap penguasaan pasar.

 

Pasal 20 menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan Pasal 21, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalani menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: