Mitra Advokat Justika Beberkan Beragam Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah
Terbaru

Mitra Advokat Justika Beberkan Beragam Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah

UU TPKS sebagai aturan lex specialis yang menjadi acuan utama aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mitra Advokat Justika, Eti Oktaviani dalam diskusi memperingati Hari Guru Nasional 2023 yang diselenggarakan Justika, Rabu (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Mitra Advokat Justika, Eti Oktaviani dalam diskusi memperingati Hari Guru Nasional 2023 yang diselenggarakan Justika, Rabu (20/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Kekerasan seksual bisa terjadi diberbagai tempat, termasuk di lembaga pendidikan seperti sekolah maupun pondok pesantren. Oleh karena itu penting bagi pemangku kepentingan untuk memahami aspek hukum kekerasan seksual di sekolah dan pencegahannya. Termasuk regulasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual.

Mitra Advokat Justika yang juga merupakan Direktur LBH Semarang, Eti Oktaviani, menjelaskan ada beragam regulasi yang digunakan untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual termasuk di sekolah. Antara lain UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Khusus di lingkungan pendidikan ada beberapa aturan seperti Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Serta Permendikbud Ristekdikti No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu ada juga UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

“UU TPKS ini kita sebut sebagai UU yang akan banyak memberikan manfaat terhadap mereka yang selama ini menjadi korban kekerasan seperti kekerasan seksual dan lainnya,” kata Eti dalam diskusi dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2023 yang diselenggarakan Justika, Rabu (20/12/2023).

Baca juga:

Dari beragam aturan tentang kekerasan itu, Eti yang juga menjabat Direktur LBH Semarang itu menyebut UU TPKS sebagai lex specialis. Sehingga dalam menangani suatu perkara kekerasan seksual aparat hukum menggunakan beleid itu sebagai acuan utama. Misalnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. UU 12/2022 mengatur definisi kekerasan seksual yakni segala perbuatan yang memenuhi tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lain.

Substansi UU 12/2022 menurut Eti setidaknya memuat 5 hal. Pertama, mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Kedua, menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Ketiga, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. Tujuan merehabilitasi dan memulihkan pelaku ini karena seringkali subjek yang menjadi pelaku sebelumnya adalah korban kekerasan. Lingkaran kekerasan itu tidak akan putus jika pelaku yang tadinya pernah menjadi korban tidak dipulihkan dan direhabilitasi.

“Tujuan UU TPKS adalah memutus lingkaran kekerasan itu,” ujarnya.

Keempat, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Kelima, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Berdasarkan pengalaman LBH Semarang, kekerasan akan terus berulang jika tidak ada upaya penegakan hukum yang membuat pekaku jera. Atau karena pelaku yang dulunya pernah menjadi korban belum mendapat pemulihan dan rehabilitasi sehingga memicu terjadi kembali kekerasan.

Tags:

Berita Terkait