Miris, Dana Pembangunan Rumah Ibadah Diduga Dikorupsi
Berita

Miris, Dana Pembangunan Rumah Ibadah Diduga Dikorupsi

KPK menetapkan Bupati Solok Selatan sebagai tersangka.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Setelah MYK menyatakan berminat, pada Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan jembatan Ambayan untuk dikerjakan. Diduga dari Januari hingga Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, tersangka memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh MYK.

"MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara. Diduga pemberian uang dari MYK pada MZ yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April -Juni 2019," terang Basaria.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK diduga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni, totalnya Rp315 juta.

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta yang saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. "KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap koperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," terang Basaria.

Terkait perkara ini KPK  juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan ke depan terhitung selak 3 Mei 2019 atas nama dua orang tersebut.

Tags:

Berita Terkait