Pemberian sanksi terhadap perusahaan fintech tercantum dalam Pasal 47 POJK 77/2016 dan dan Kode Perilaku (Code of Conduct) Aftech. Pemberian sanksi terhadap perusahaan fintech tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
POJK 77/2016 SANKSI Pasal 47: (1) Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; dan d. pencabutan izin (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d. |